RANS303 INDOSEVEN RANS303

KPU Banjar Persiapkan Pendaftaran Calon Anggota PPK, Cek Persyaratannya

Redaksi - Jumat, 11 November 2022 | 18:22 WIB

Post View : 506

Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. (Doc BANUATERKINI).

Laporan: Ahmad Kusairi l Editor: DR MDQ

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam waktu dekat ini akan segera membuka proses pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Banjar. 

Martapura, Banuaterkini.com - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Muthalib, menyebutkan dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan membuka proses pendaftaran calon anggota PPK dan PPS se Kabupaten Banjar.

"Jadi, bagi teman-teman yang ingin berpartisipasi sebagai Penyelenggara Pemilu tahun 2024, silakan mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK dan PPS," kata Abdul Muthalib kepada Banuaterkini.com, di sela-sela sosialisasi PKPU Nomor 3 dan Nomor 8 Tahun 2022 di Gedung Pemuda Gambut, Jum'at (11/11/2022).

Peserta sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Banjar berfoto bersama usai acara.

Saat acara Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 8 Tahun 2022 serta Pengenalan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) tersebut, Abdul Muthalib yang akrab disapa Aziez itu mengungkapkan, bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2022 merupakan ketentuan tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

"Sementara PKPU Nomor 8 Tahun 2022, merupakan peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta  pengenalan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)," ujar Aziez.

Menurut Aziez, Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dikatakannya, Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK, dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dan berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

"Sedangkan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain dan berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain," imbuhnya


Sosialisasi kali ini menghadirkan tiga narasumber dari Komisioner KPU Banjar yaitu Husni Tamrin, Muslihah serta Abdul Muthalib. Kegiatan juga dihadiri Danramil 1006-08 Gambut, Camat, Lurah dan Pambakal Sekecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Tatah Makmur, Aluh-Aluh dan Beruntung Baru.

Aziez juga menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan jika ingin menjadi anggota PPK dan PPS.

Jadi, imbuhnya, diperlukan 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perlu diketahui, komposisi keanggotaan PPK sangat memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujarnya. 

Lebih lanjut, Aziez juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS, yaitu: 

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk seleksi ini, kata Aziez, penerimaan pendaftaran PPK/PPS dilakukan secara terbuka dan online melalui aplikasi SIAKBA.

"Tujuan penggunaan SIAKBA dalam proses rekrutmen anggota PPK/PPS adalah,  agar masyarakat luas dapat memantau proses seleksinya secara transparan," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev