RANS303 INDOSEVEN RANS303

Nelayan Tabanio Lega, Pasokan Solar Bersubsidi akhirnya Dipenuhi SPBN Puskud

Redaksi - Sabtu, 4 Februari 2023 | 15:18 WIB

Post View : 82

Kepala DKPP Tanah Laut, Achmad Taufik menyerahkan berkas kesepakatan dengan pemilik SPBN Puskud Kalsel. Nurul Tasiah. Foto: M. Noor.

Laporan: Muhammad Noor l Editor: Ari Cahyadi

Nelayan Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala) akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, tuntutan mereka agar PUSKUD Kalsel memenuhi kuota solar bersubsidi yang mereka tuntut dipenuhi.

Pelaihari, Banuaterkini.com - Kegembiaraan warga Desa Tabanio dapat dipahami, lantaran lebih dari delapan bulan sejak aksi mereka menuntut penambahan kuota solar bersubsidi dari SPBN setempat telah dipenuhi.

Untuk diketahui, warga nelayan Desa Tabanio, Kecamatan Takisung melakukan aksi menuntut penambahan kuota BBM jenis solar bersubsidi dari SPBN milik Puskud Kalsel pada Jumat (13/05/2022) lalu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala, H Achmad Taufik menjelaskan, bahwa Kamis (02/02/2023) telah ditandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) antara warga Tabanio dengan SPBN Pskud Kalsel milik Nurul Tasiah.

Penandatanganan tersebut juga terwujud melalui Rekomendasi Kepala Desa (Pambakal) Tabanio dan DPRD Tala di Kantor DKPP Tala, Jumat (03/02/2023).

Menurut Achmad Taufik, sesuai kesepakatan dalam MoU antara DKPP Tala, DPRD yang diwakili Ketua Komisi I, Yoga Pinis Suhendra dan Khairil Anwar dan pihak SPBN yang diwakili h Legal HUKUMnya Bujino A Sahlan, menyepakati sejumlah tuntutan nelayan Desa Tabanio.

Ada beberapa poin penting dalam kesepatan tersebut, yaitu: 

  1. Kuota solar bersubsidi sebanyak 110 ribu liter semuanya disalurkan untuk nelayan Desa Tabanio.
  2. Harga BBM jenis solar  subsidi di SPBN yang berlaku adalah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau harga yang sudah ditentukan pemerintah.
  3. Penyaluran solar bersubsidi menggunakan dispenser yang baru, karena yang sudah belum ditera ulang.
  4. Pembayarannya dilakukakan secara langsung, artinya ada barang dan ada uang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, Achmad Taufik. Foto: M. Noor.

Selanjutnya, ditambahkan Achmad Taufik, mengingatkan agar bagi pemilik kapal yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat atau jatah solar jika tidak bisa mengambilnya secara langsung atau berhalangan dan diwakilkan, maka harus menggunakan Surat Kuasa yang ditanda tangani di atas materai.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev