Laporan: Muhammad Noor l Editor: Ari Cahyadi
Nelayan Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala) akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, tuntutan mereka agar PUSKUD Kalsel memenuhi kuota solar bersubsidi yang mereka tuntut dipenuhi.
Pelaihari, Banuaterkini.com - Kegembiaraan warga Desa Tabanio dapat dipahami, lantaran lebih dari delapan bulan sejak aksi mereka menuntut penambahan kuota solar bersubsidi dari SPBN setempat telah dipenuhi.
Untuk diketahui, warga nelayan Desa Tabanio, Kecamatan Takisung melakukan aksi menuntut penambahan kuota BBM jenis solar bersubsidi dari SPBN milik Puskud Kalsel pada Jumat (13/05/2022) lalu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala, H Achmad Taufik menjelaskan, bahwa Kamis (02/02/2023) telah ditandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) antara warga Tabanio dengan SPBN Pskud Kalsel milik Nurul Tasiah.
Penandatanganan tersebut juga terwujud melalui Rekomendasi Kepala Desa (Pambakal) Tabanio dan DPRD Tala di Kantor DKPP Tala, Jumat (03/02/2023).
Menurut Achmad Taufik, sesuai kesepakatan dalam MoU antara DKPP Tala, DPRD yang diwakili Ketua Komisi I, Yoga Pinis Suhendra dan Khairil Anwar dan pihak SPBN yang diwakili h Legal HUKUMnya Bujino A Sahlan, menyepakati sejumlah tuntutan nelayan Desa Tabanio.
Ada beberapa poin penting dalam kesepatan tersebut, yaitu:
Selanjutnya, ditambahkan Achmad Taufik, mengingatkan agar bagi pemilik kapal yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat atau jatah solar jika tidak bisa mengambilnya secara langsung atau berhalangan dan diwakilkan, maka harus menggunakan Surat Kuasa yang ditanda tangani di atas materai.