RANS303 INDOSEVEN RANS303

Pinjol Makin Meresahkan, Ini Cara Mengenali Pinjol Legal dan Ilegal

Redaksi - Senin, 16 Mei 2022 | 02:48 WIB

Post View : 5


Cara mengenal pinjol ilegal (Dok. indonesiabaik.id)

Editor: Ariel S/M/DQ

Banyak orang yang bermasalah dengan pi jaman online (pinjol) karena tak bisa mengenali mana yang legal san mana yang ilegal. 

Jakarta, Banuaterkini.com – Keberadaan pinjaman online (pinjol) banyak dikeluhkan masyarakat. Gara-gara banyak yang terjerat pinjaman dari aplikasi pinjol ilegal. Oleh sebab itu, OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan melakukan pengecekan dengan teliti terhadap legalitas pinjol.

Irham (28 tahun), seorang karyawan sebuah rumah makan di Depok, mengaku kaget sewaktu hendak membayar tagihan pinjolnya. Menurutnya, dia hanya meminjam senilai Rp1,2 juta, tetapi diaplikasi harus membayar lebih dari Rp 3jt. Sejak awal dirinya mengaku sudah merasa aneh, dengan sistem yang diterapkan pinjol tersebut. Dia mengajukan pinjaman dan disetujui sebesar 1,2 juta, tetapi yang diterimanya hanya sekitar 700 ribuan, tetapi karena memang lagi membutuhkan uang untuk bayar kontrakan dia terima saja, dan tidak sempat mengecek apakah pinjol itu legal atau ilegal.

Kejadian yang dialami Irham sebenarnya banyak dialami para peminjam lainnya. Rata-rata yang banyak dikeluhkan adalah kesulitan melakukan pembayaran, pinjaman yang membengkat berkali lipat tanpa penjelasan, dan potongan yang tidak rasional.

Keberadaan pinjol ilegal banyak beredar. Padahal jelas, pinjol ilegal ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan peminjaman daring.

Dikutip dari laman ojk.go.id, dijelaskan beberapa cara cek pinjol ilegal yang bisa dilakukan. Bisa melalui WhatsApp dan situs OJK. Untuk memastikan pinjol itu ilegal atau tidak, berikut cara mudahnya, yaitu bisa melalui penelusuran di website OJK melalui www.ojk.go.id atau klik link bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau dapat pula dengan menghubungi kontak OJK 157. Melalui WhatsApp di nomor 081157157157, atau telepon di 157 dan bisa juga melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

Sebagai informasi, hingga Mei 2022, ada 102 pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK. Mereka sudah memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin. Mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan salah satu hal paling bahaya di pinjol ilegal adalah pencurian data pribadi. Sebab mereka selalu meminta untuk mengizinkan mengakses data dan kontak yang ada di HP.

"Malapetakanya di situ sebenarnya. Pada saat memberikan data kontak HP pada mereka semua orang di kontak akan diteror," kata Tongam belum lama ini.

Para sindikat ini sudah memiliki ekosistem sendiri untuk memutar penggunaan data pribadi tersebut. Tongam menegaskan, mengenai penyalahgunaan data ini sudah masuk ke proses hukum.Tak heran banyak pinjol yang akhirnya dibekukan.

Informasi saja, pinjol legal adalah perusahaan peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Mereka harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin. Mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.

Sejak 2020 OJK melakukan moratorium pendaftaran pinjol. Ini untuk memastikan membuat regulasi yang lebih baik dan membuat praktik bisnis lebih sehat dan meningkatkan perlindungan konsumen. Sejak moratorium hingga saat ini sudah ada 48 pinjol yang terdaftar yang dicabut izinnya.

OJK juga mengingatkan masyarakat hanya menggunakan jasa penyelenggarayang telah mendapatkan izin dari lembaga tersebut. Selain itu OJK juga membuka sejumlah kanal komunikasi. Masyarakat tinggal menghubungi salah satunya untuk mengecek status izin penawaran yang telah diterima.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," jelas OJK.

Cara Memerika Legalitas Pinjol 

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, masyarakat dapat mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Dengan cara sebagai berikut:  

1. Melalui Website OJK

 

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

Melalui WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. 

Misalnya "pinjol.com"

  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK 

Melalui e-mail atau Telepon 157

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id

OJK berpesan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data dan pinjol ilegal, masyarakat awam dianjurkan untuk menggunakan jasa pinjaman dari lembaga perbankan konvensional yang lebih terpercaya.

"Jika ada permasalah berkaitan dengan pinjol, jangan segan-segan untuk menghubungi OJK," pungkas Tongams.

(ARIELS)  

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev