100 Surat Paksa DJP Kalselteng Pancing Rp6,2 M dari Penunggak Pajak

Redaksi - Kamis, 26 Juni 2025 | 20:42 WIB

Post View : 10

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Kalselteng bersama tim melakukan penyerahan surat paksa kepada wajib pajak dalam rangka penegakan hukum perpajakan, Rabu (04/06/2025) lalu. (BANUATERKINI/Huams DJP Kalselteng)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp6,2 miliar dari aksi penyampaian 100 surat paksa kepada wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap para penunggak pajak yang telah mengabaikan surat teguran sebelumnya.

Penyampaian surat paksa dilakukan serentak pada Rabu (04/06/2025). Total nilai ketetapan dari 100 surat paksa tersebut mencapai Rp76,89 miliar.

Tindakan ini didasarkan pada kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

Di wilayah Kalimantan Selatan, sebanyak 48 surat paksa telah disampaikan dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp73,37 miliar.

Dari jumlah itu, realisasi penerimaan yang berhasil dihimpun hingga 26 Juni 2025 mencapai Rp5,96 miliar.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai menyampaikan paling banyak, yaitu 35 surat paksa.

Sementara itu, KPP Pratama Banjarbaru menerbitkan 6 surat, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5 surat, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.

Sementara di Kalimantan Tengah, terdapat 52 surat paksa dengan nilai ketetapan sebesar Rp3,52 miliar.

Hingga batas akhir pelaporan, realisasi penerimaan mencapai Rp262,65 juta.

KPP Pratama Pangkalanbun menjadi kontributor terbanyak dengan 40 surat paksa, sedangkan sisanya disampaikan oleh KPP Pratama Palangkaraya (3 surat), KPP Pratama Sampit (3 surat), dan KPP Pratama Muara Teweh (6 surat).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa pendekatan persuasif telah didahulukan sebelum tindakan hukum ini dilakukan.

Pihaknya telah memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Namun ketika tidak ada itikad baik untuk membayar, maka penyampaian surat paksa menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.

“Tindakan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak serta penghargaan kepada wajib pajak yang telah patuh,” kata Syamsinar.

Penyampaian surat paksa terbukti memberikan efek psikologis signifikan yang mendorong peningkatan kepatuhan.

Jika surat paksa masih diabaikan, DJP akan melanjutkan proses hukum berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DJP mengajak seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan, program, dan layanan perpajakan dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  BP Jamsostek Banjarmasin Kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas' di Pasar Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev