Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan semua pemilik rumah kos untuk membayar pajak.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan bahwa bisnis kos-kosan di kota ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendataan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid mengungkapkan ada 150 rumah kos yang terdata wajib pajak.
Dimana, para pengusaha rumah kost wajib menyetorkan pendapatannya sebesar 10 persen, dari biaya sewa kos perbulannya.
Dari jumlah tersebut, target pajak rumah kos yang didapat tahun ini mencapai sekitar Rp750 juta, dan BPKPAD mengklaim sudah menarik sekitar 50 persen dari total target tersebut atau sebesar Rp. 30 Miliar.
Sebelum penarikan pajak, pihaknya telah mendata dan mensosialisasikan. Namun, saat itu dikatakannya masih ada wajib pajak yang tidak datang. “Karena menganggap pajak rumah kos itu sudah tidak ada (dihapuskan),” katanya.
Untuk pembayaran pajak indekost ini, BPKPAD Kota Banjarmasin masih dengan sistem self assessment.
“Yaitu setiap wajib pajak rumah kos akan melaporkan sendiri penghasilkan mereka. Jika kosong mereka harus lapor. Ketika isi juga harus lapor. Intinya masih mengharap kejujuran mereka,” kata Muhammad Syahid.
penerapan pajak kos-kosan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), peraturan pemerintah 35 tahun 2024 dan perda nomor 15 tahun 2023.