Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menunjukkan ketegasan dalam menindak para penunggak pajak. Pada Rabu, 23 April 2025 lalu, sebanyak sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Kalselteng melakukan pemblokiran serentak terhadap 68 rekening milik wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Total nilai tunggakan yang berhasil diamankan dari tindakan ini mencapai Rp32.840.422.185.
Rincian pemblokiran tersebut terbagi antara dua wilayah utama. Di Kalsel, lima KPP mengajukan 14 permintaan blokir rekening dengan nilai tunggakan sebesar Rp7.006.574.293.
Sementara itu, di Kalteng, empat KPP mengajukan 54 permintaan blokir terhadap rekening penunggak pajak dengan nilai lebih besar, yakni Rp25.833.847.892.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses panjang yang telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (08/05/2025).
Menurut Syamsinar, sebelum pemblokiran dilakukan, Jurusita Pajak telah mengirimkan Surat Teguran yang dilanjutkan dengan Surat Paksa.
Bahkan, wajib pajak juga telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan secara sukarela.
Tujuan utama dari pemblokiran rekening ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada perubahan atas aset penunggak pajak, selain dari bertambahnya nilai atau jumlah yang ada dalam rekening.
Hal ini dimaksudkan untuk mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kegiatan pemblokiran ini dilaksanakan dengan bekerja sama bersama Lembaga Jasa Keuangan, khususnya sektor perbankan.
Kanwil DJP Kalselteng menyampaikan permintaan blokir dengan melampirkan dokumen resmi seperti salinan surat paksa, daftar surat paksa, dan surat perintah pelaksanaan penyitaan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Meskipun rekening telah diblokir, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Jika kewajiban dilunasi, maka pemblokiran akan dicabut dan tidak akan berlanjut pada tahap penagihan berikutnya, yaitu penyitaan aset.
“Pemblokiran serentak ini merupakan bagian dari strategi kami untuk mengamankan penerimaan pajak, mendorong kepatuhan, dan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran perpajakan. Ini juga bentuk keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh dan menjalankan kewajibannya,” pungkas Syamsinar.