Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah menerbitkan 167 surat paksa dengan total nilai ketetapan pajak dari penerbitan surat paksa ini mencapai Rp17.5 miliar.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Langkah ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Dari total nilai tersebut, Provinsi Kalteng mencatatkan ketetapan pajak sebesar Rp5.1 miliar, sementara di Provinsi Kalsel sebesar Rp12.4 miliar.
Di Kalsel, KPP Pratama Banjarbaru menjadi penerbit surat paksa terbanyak, yaitu sebanyak 20 surat paksa.
KPP Pratama Barabai dan KPP Pratama Batulicin masing-masing menerbitkan 9 surat paksa, disusul KPP Pratama Tanjung dengan 5 surat paksa.
KPP Pratama Banjarmasin dan KPP Madya Banjarmasin juga menerbitkan surat paksa kepada wajib pajak yang masih menunggak, masing-masing 3 dan 2 surat paksa.
Pendekatan Persuasif Sebelum Surat Paksa
Sebelum menerbitkan surat paksa, DJP telah melakukan berbagai langkah persuasif, seperti imbauan, surat teguran, hingga permintaan pembayaran.
Namun, bagi wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya, penerbitan surat paksa menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum perpajakan.
Penyampaian surat paksa ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Jika setelah penerbitan surat paksa wajib pajak masih tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dilakukan penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, surat paksa tersebut untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak memahami konsekuensi dari ketidakpatuhan mereka.
"Surat paksa ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga langkah hukum yang akan berlanjut dengan penyitaan hingga pelelangan aset jika kewajiban tetap tidak dipenuhi," tegas Syamsinar.
Selain untuk menindak wajib pajak yang lalai, DJP menegaskan bahwa upaya ini juga merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah taat.
Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DJP berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas ini, kesadaran wajib pajak akan meningkat, sehingga kepatuhan perpajakan dapat lebih terjaga dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional tetap stabil.
Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perpajakan, DJP menyediakan layanan resmi melalui situs www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.