Ia juga menekankan pentingnya pelaporan tepat waktu guna menghindari denda sesuai Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp100.000, sementara Wajib Pajak Badan dikenakan denda Rp1.000.000.
"Dengan tenggat waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2025 dan bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2025, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir," pungkasnya.
Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi KPP dan KP2KP terdekat.