OJK Larang Debt Collector Tagih Keluarga Debitur, Ini Aturan Soal Penagihan Pinjol

Redaksi - Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:05 WIB

Post View : 1001

Terbaru Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan kepada para penagih agar tak meneror debitur termasuk keluarganya. Foto: Modus Aceh.

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera. 

Debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

5. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

 
 

Halaman:
Baca Juga :  BI Dorong Sinergi Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev