Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan sanksi kepada Apple, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, karena tidak memenuhi kewajiban investasi sebesar Rp162 miliar.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kewajiban Apple ini terkait komitmen investasi untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) periode 2020-2023.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa dasar hukum sanksi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59, yang memungkinkan pencabutan nilai TKDN sebagai konsekuensi dari pelanggaran.
“Sanksinya tegas, hingga pencabutan nilai TKDN jika kewajiban tidak dipenuhi,” kata Agus di Jakarta, Rabu (09/01/2025), dikutip dari Antara.com.
Apple selama ini menggunakan skema inovasi untuk memperpanjang sertifikasi TKDN.
Namun, sejak tahun 2017 hingga 2023, perusahaan ini hanya melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan melalui Apple Academy, tanpa mendirikan fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) yang diwajibkan.
Pemerintah pun mendesak Apple membangun fasilitas R&D di Indonesia sebagai bentuk nyata dari komitmen investasi tersebut.
Dalam negosiasi terakhir pada 7 Januari, pihak Apple menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajiban investasi. Kemenperin juga akan menunjuk pihak ketiga guna memverifikasi dokumen pelunasan tersebut.
Meski demikian, pemerintah belum memberikan batas waktu penyelesaian negosiasi, dengan fokus utama pada pemenuhan substansi yang telah dirundingkan.