Sebelumnya, Agus juga mengungkapkan bahwa meskipun Apple telah berinvestasi membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, langkah tersebut tidak cukup memenuhi persyaratan TKDN untuk produk seperti iPhone 16.
Investasi tersebut dinilai belum menyentuh aspek produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diwajibkan dalam regulasi TKDN.
Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan perusahaan asing mematuhi regulasi dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan teknologi serta industri lokal.
Jika kewajiban ini tidak segera dipenuhi, sanksi lebih berat dapat diterapkan, yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan bisnis Apple di Indonesia.