Pemerintah Beri Sanksi Apple, Akibat Tak Penuhi Kewajiban Senilai Rp 162 Miliar

Redaksi - Kamis, 9 Januari 2025 | 07:57 WIB

Post View : 8

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (BANUATERKINI/Antara.com).

Sebelumnya, Agus juga mengungkapkan bahwa meskipun Apple telah berinvestasi membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, langkah tersebut tidak cukup memenuhi persyaratan TKDN untuk produk seperti iPhone 16.

Investasi tersebut dinilai belum menyentuh aspek produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diwajibkan dalam regulasi TKDN.

Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan perusahaan asing mematuhi regulasi dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan teknologi serta industri lokal.

Jika kewajiban ini tidak segera dipenuhi, sanksi lebih berat dapat diterapkan, yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan bisnis Apple di Indonesia.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  UMKM Kabupaten Bogor Siap Tingkatkan Daya Saing di Era Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev