Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan perpajakan dengan menyampaikan 167 surat paksa secara serentak pada Kamis (24/03/2025).
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan surat teguran sebelumnya.
Total nilai ketetapan pajak dari penerbitan surat paksa ini mencapai Rp17.564.298.776, yang terdiri dari Rp5.107.970.522 di Kalimantan Tengah dan Rp12.456.328.254 di Kalimantan Selatan.
Menurut Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, upaya ini bukan hanya untuk mengejar tunggakan pajak, tetapi juga untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap wajib pajak memahami konsekuensi dari ketidakpatuhan mereka. Surat paksa ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga langkah hukum yang akan berlanjut dengan penyitaan hingga pelelangan aset jika kewajiban tetap tidak dipenuhi," tegasnya.
Sebelum melayangkan surat paksa, DJP telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk imbauan, surat teguran, hingga permintaan pembayaran.
Namun, bagi wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya, surat paksa menjadi langkah awal dalam tahapan penegakan hukum perpajakan.
Penyampaian surat paksa ini dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Jika setelah penerbitan surat paksa wajib pajak masih tidak memenuhi kewajibannya, maka penyitaan hingga pelelangan aset dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP Kalselteng melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah menyampaikan surat paksa ini secara serentak.
Di Kalimantan Selatan, jumlah surat paksa terbesar diterbitkan oleh KPP Pratama Banjarbaru, yaitu sebanyak 20 surat paksa.
Sementara itu, KPP Pratama Barabai dan KPP Pratama Batulicin masing-masing menerbitkan 9 surat paksa, diikuti oleh KPP Pratama Tanjung dengan 5 surat paksa, serta KPP Pratama Banjarmasin dan KPP Madya Banjarmasin yang menerbitkan masing-masing 3 dan 2 surat paksa.
DJP memastikan bahwa proses penagihan ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, serta bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Selain sebagai tindakan tegas terhadap wajib pajak yang belum patuh, upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya.
“Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga,” ujar Syamsinar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.