Terbongkar Ekspor Nikel Ilegal ke China, Menteri Bahlil: Aparat Lakukan Proses Hukum

Banuaterkini.com - Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:37 WIB

Post View : 87

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Baru-baru ini tersiar kabar adanya ekspor nikel ilegal ke negara China. Padahal, Pemerintah secara resmi melarang ekspor biji besi nikel sejak Januari 2000.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menyikapi hal itu, Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap pihak yang melakukan ekspor itu. 

Menurut Bahlil, sejak Januari 2020 Pemerintah sudah mengeluarkan larangan ekspor biji nikel mentah, tetapi rupanya ada yang mencari celah melakukan ekspor dengan modus tertentu. 

Padahal, kata Bahlil, sejak larangan dikeluarkan, pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin ekspor komoditas tersebut.

“Namun kalau masih ada yang melakukan gerakan tambahan, di luar apa yang menjadi aturan. Saya minta kepada aparat hukum ya proses saja karena ini bukan tindakan yang menjadi legal dari kebijakan negara," kata Bahlil dalam paparan realisasi investasi triwulan II 2023 di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (22/07/2023).

Bahlil mengaku kaget setelah mendengar kabar adanya ekspor biji nikel ilegal. Ia pun segera mengecek ke Kementerian Perdagangan terkait izin ekspor nikel mentah tersebut dan faktanya tidak ada izin yang terbit.

“Apakah mungkin ini dimasukkan, contoh, judulnya pasir besi tapi dalamnya nikel ya wallahualam," ungkap Bahlil, dikutip Banuaterkini.com dari Kompas.com, Sabtu (22/07/2023).

Tapi kalau itu terjadi, kata Bahlil lagi, dirinya meminta aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan hukum karena negara ini negara hukum.

"Tidak boleh ada yang membuat pergerakan tambahan di luar produk hukum,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel (bijih nikel) ilegal ke China

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal tersebut.

"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pahala juga mengatakan KPK sedang memeriksa soal nomor HS atau harmonised system terkait ekspor nikel tersebut.

Selain itu, KPK kini juga sedang mengklarifikasi teknis temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev