Bank Indonesia (BI) sedang merintis penerbitan rupiah digital, sebuah bentuk mata uang digital bank sentral (CBDC) yang berfungsi layaknya uang kertas, logam, atau uang elektronik.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa BI tengah dalam tahap menentukan teknologi yang tepat untuk mendukung penerbitan rupiah digital ini.
"Kami sudah lakukan proof of concept. Sekarang dalam tahap memilih teknologi yang cocok," kata Perry dalam acara GBI Talk on Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Jumat (02/08/2024), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Langkah berikutnya, BI akan melakukan eksperimen atau uji coba dengan mengedarkan rupiah digital ke perbankan.
Lantas, apa yang membedakan rupiah digital dengan uang elektronik?
Menurut situs resmi BI, uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilainya disimpan dalam media tertentu.
Pengguna harus menyetorkan uang terlebih dahulu atau melakukan top-up pada penerbit uang elektronik, baik perbankan maupun lembaga non-perbankan, untuk digunakan dalam bertransaksi.
Berbeda dengan uang elektronik, rupiah digital adalah uang dalam bentuk digital yang diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral.
Rupiah digital akan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, menggantikan uang tunai berbentuk logam dan kertas.
Beberapa perbedaan utama antara rupiah digital dan uang elektronik meliputi:
Pihak Penerbit: Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan uang elektronik dapat diterbitkan oleh bank umum atau lembaga non-perbankan.
Bentuk Uang: Rupiah digital hanya ada dalam bentuk digital, berbeda dengan uang elektronik yang merupakan catatan digital dari uang tunai fisik atau deposit yang dipegang oleh bank atau lembaga keuangan.
Karena diterbitkan dan dikontrol oleh BI, rupiah digital dianggap memiliki risiko lebih rendah dan lebih terjamin dibandingkan uang elektronik atau mata uang digital lainnya.
BI berupaya memberikan layanan CBDC yang aman untuk melindungi masyarakat dari risiko tinggi yang mungkin ditimbulkan oleh bentuk uang digital lainnya.
Perry juga menyatakan bahwa BI ingin mengatasi risiko stabilitas yang ditimbulkan oleh aset kripto, yang berpotensi mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
Implementasi rupiah digital akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penerapan wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antar-bank.
Dengan adanya rupiah digital, diharapkan Indonesia dapat memasuki era baru dalam sistem pembayaran yang lebih modern dan efisien, sejalan dengan visi Indonesia Digital 2030. (Kompas).