136 Ton Barang Ilegal Dimusnahkan di Batam

Redaksi - Kamis, 6 November 2025 | 11:20 WIB

Post View : 1

ILUSTRASI: Beacukai Batam memusnahkan produk rokon ilegal beberapa waktu lalu. (BANUATERKINI/Bisnis.com)

Sebanyak 136 ton barang ilegal dimusnahkan Bea Cukai Batam sebagai hasil operasi penindakan hingga Juli 2025. Proses pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Batam dan PT Desa Air Cargo, Kabil, Rabu (05/11/2025).

Banuaterkini.com, BATAM - Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang memperoleh status hukum sebagai Barang Milik Negara.

"Kami pastikan barang-barang ini tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat maupun pelaku usaha patuh," katanya, dikutip dari Bisnis.com.

Daftar barang yang dimusnahkan bervariasi, antara lain rokok ilegal, minuman keras, pakaian bekas, ponsel, tablet, makanan dan obat ilegal, oli, bahan kimia, hingga senjata angin. Nilai total barang mencapai Rp16 miliar.

Rokok masih mendominasi penindakan, dengan jumlah mencapai 13,8 juta batang. Produk minuman keras ilegal juga signifikan, mencapai 3.834 botol dan 2.674 kaleng.

Peningkatan penegakan hukum tahun ini juga terlihat dari lonjakan aktivitas intelijen.

Hingga Oktober, Bea Cukai Batam mencatat 327 laporan intelijen, naik 319% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Dalam kategori penindakan, 1.547 dokumen SBP diterbitkan, atau naik 239% dibanding tahun lalu, serta 22 kasus pidana telah masuk proses penyidikan.

Selain jalur pidana, Bea Cukai menangani pelanggaran melalui mekanisme ultimum remidium. Tercatat 42 laporan pelanggaran diselesaikan melalui denda dengan nilai Rp6,2 miliar.

Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk pengamanan wilayah Batam sebagai pintu masuk perdagangan internasional serta pusat ekonomi di Kepulauan Riau.

Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas perdagangan ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang adil.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Bentrok di GNI Morowali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev