Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 16 orang tersangka atas pengrusakan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 28–31 Agustus 2025. Di antara mereka terdapat seorang anak yang berhadapan dengan hukum.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa para tersangka bukanlah bagian dari massa aksi damai, melainkan kelompok yang sengaja datang dengan maksud merusak dan membuat kerusuhan
Lokasi penangkapan tersebar di empat titik utama, yaitu Arborea Cafe di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, halte TransJakarta di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, area Gedung DPR/MPR RI, serta halte di depan Polda Metro Jaya.
Dari pihak kepolisian juga disita 53 barang bukti, termasuk DVR CCTV, botol molotov, helm, masker, tongkat, batu, petasan, serta barang hasil penjarahan seperti kursi café dan pemanas air.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa penggunaan bom molotov menjadi metode pembakaran di sejumlah lokasi.
Satu tersangka yang masih di bawah umur kini sedang diproses melalui mekanisme diversinya, melibatkan Subdit Renakta, KPAI, dan pihak-pihak terkait di Jakarta.
Sedangkan dari aspek hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP (penganiayaan atau kerusuhan), Pasal 406 KUHP (pengrusakan barang), dan Pasal 187 KUHP (membuat keonaran) atas tindakan mereka.