Laporan: Muaz l Editor: DR MDQ
Tidak terima mantan kekasih dibonceng lelaki lain, EH (18) warga Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, tega menusuk gadis mantan pacarnya.
Batulicin, Banuaterkini.com - Pemuda tanggung itu tega menusuk mantan pacarnya yang masih di bawah umur dan berstatus siswi SMP itu, dengan pisau belati, pada Jumat (04/11/2022) sekira pukul 07.50 wita, lantaran dibakar api cemburu.
Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu yang mendapatkan laporan dari ayah korban, langsung bergerak cepat dan mengamankan lelaki berinisial EH (18) itu.
Penangkapan warga Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin ini, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap gadis di bawah umur.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I. Made Rasa, motif penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Informasi dari kepolisian, kronologis peristiwa tersebut pada hari Jumat (4/11/2022) sekira pukul 07.15 wita,, korban berangkat ke sekolah dibonceng oleh teman lelakinya menggunakan sepeda motor. Saat beradas di depan Komplek Perum Mustika Bumi Permata Hijau, korban dicegat dan dipaksa ikut bersama tersangka.
Korban kemudian dibawa eks Kantor Pengadilan Negeri di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi, Batulicin. Sesampai di gedung tersebut, korban dibawa masuk dan naik menuju lantai dua.
Tersangka dan korban terlibat adu mulut, hingga kemudian tersangka menikam korban dengan pisau belati ke arah perut. hingga luka korban mengalami luka robek di bagian perut kiri sebelah atas.
Beruntung korban yang terluka bisa lari dengan cara melompat ke lantai dasar bangunan tua tersebut, dan meminta pertolongan pengguna jalan yang melintas.
Ayah korban yang mengetahui anaknya terluka, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batulicin. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.
"Padahal antara pelaku dengan korban sudah tidak ada hubungan asmara lagi, tapi karena korban diboceng lelaki lain hingga pelaku cemburu dan terjadilah penganiayaan tersebut. Pelaku telah diamankan sekira pukul 14.00 siang di salah satu rumah di Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah,” terang I Made.
Bersama pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah baju dress panjang beserta miniset, pakaian dalam, dan 1 buah pisau belati.
Akibat perbuatannya, EH dapat dijerat dengan pasal penganiayaan dengan kekerasan terhadap anak sebagaimana disebutkan pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batulicin untuk dproses Hukum lebih lanjut," pungkasnya