Diketahui, Mardani H Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP OP di Tanah Bumbu pada sidang yang digelar pada Jumat (10/02/2023) lalu.
Sepekan kemudian, pada Kamis (16/02/2023) melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Kodir, mengajukan banding atas putusan pidana kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.