Laporan: Muaz l Editor: DR MDQ
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar jumpa Pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM).
Batulicin, Banuaterkini.com - Dalam jumpa pers tersebut disampaikan diduga telah terjadi penyalahgunaan keuangan Perkumpulan pengelolaan kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Karang Bintang tahun 2018 - 2021.
Menurut Kasi Intel Kajari Tanbu, Risky Purbo Nugroho, didampingi Plt Kasi Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomor : PRINT – 02 / O.3.21 / Fd.1 / 08 / 2022, tanggal 22 Agustus 2022, Tim Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan DAPM oleh Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri UPK Kecamatan Karang Bintang TAHUN 2018 - 2021.
"Berdasarkan alat bukti yang sah, mengerucut saudari berinisial KI sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 03 / O.3.21 / Fd.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022," kata Kasi Intel Kajari Tanbu, Risky Purbo Nugroho dikuitp Banuaterkini.com, Selasa (25/10/2022).
Ditambahkan Risky, berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 03 / O.3.21 / Fd.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022.
Dijelaskan Risky pada bulan Maret tahun 2018 sampai Juni 2021 lalu, bertempat di Kantor Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri pada kegiatan DAPM Kecamatan Karang Bintang yang terletak di Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, KI selaku Bendahara UPK DAPM Bintang Mandiri telah melakukan kegiatan mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan.
Pelaku diduga telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan alias proposal fiktif dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri pada kegiatan DAMP Kecamatan Karang Bintang.
Seiring berjalannya kegiatan perguliran dana DAPM sejak Maret 2018 sampai dengan April 2020, KI menyalahgunakan DAPM dengan cara yang seharusnya pencairan dana DAPM diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam yang berhak menerima, namun KI tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.
Nah pada Mei 2020 sampai Juni 2021, setidaknya terdapat 28 kelompok SPP yang sengaja KI membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi KI.
Dengan membeli mobil Toyota Sienta G warna putih bernopol DA 1214 ZJ, dan membeli segel lahan kebun karet seluas ¾ hektare yang terletak di Blok A 1 Desa Manunggal, serta membeli Motor Yamaha N Max 2018 DA 4908 ZD dan lahan kebun sawit seluas ¾ hektar yang terletak di Blok A 1 Desa manunggal.
KI membuat proposal fiktif serta melakukan kegiatan pencairan tersebut sebanyak 41 kali terhitung dari 2018 hingga 2020 dan mengalami tunggakan pokok dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1.957.878.000.
"Jadi mobil dan sepeda motornya disita oleh pihak Kejaksaan, sedangkan untuk lahannya dan kebunnya masih dilakukan pencairan," Kata Risky.
Perlu diketahui, kasus ini mencuat lantaran adanya laporan Badan Pengawas Perkumpulan (BPP) ke Kejari Tanbu
Menurut BPP Kantor Pelayanan Masyarakat SPP UPK Bintang Mandiri, Pairan ada 28 kelompok SPP yang diselewengkan berasal dari Desa Manunggal, SP Irigrasi, Desa Maju Sejahtera dan Desa Madu Retno.
"Jumlah dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diselewengkan sekitar Rp2.257.000.000. Laporan ke Kejaksaan itu kalau tidak salah di hari Kamis antara tanggal 12 atau 13 Mei 2022, lalu, " pungkasnya.