Editor: Indra SN l Editor: DR MDQ Elbanjary
Untuk mensukseskan program keadilan restoratif (restoratif justice), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa.
Muna, Banuaterkini.com - Peresmian dilakukan oleh Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba'Ka Tangdiling, Jum'at (22/07/2022).
Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut terletak di Lantai 3 IGD RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna, Jl. Sultan Hasanudin No. 10 Kabupaten Muna, Sultra.
"Balai Rehabilitasi Adhayksa Kabupaten Muna ini didirikan Kejaksaan Negeri Muna bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muna dan RSUD dr. LM Baharuddin, peresmian ini dilakukan bersamaan dengan 4 (empat) balai rehabilitasi Adhyaksa yakni Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Kolaka," ujar Agustinus melalui pernyataan resminya dikutip Banuaterkini.com, Jumat (22/07/2022).
Lebih lanjut Agustinus menjelaskan, pembentukan balai rehabilitasi Adhyaksa ini merupakan sebuah terobosan yang dilakukan Kejaksaan RI terkait program restorative justice.
Dimana, kata Agustinus, pelaku pengguna narkotika yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan rehabilitasi untuk pelaku Tindak Pidana Narkotika.
"Balai Narkotika Adhyaksa itu nantinya akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi," jelas Agustinus.
Ditambahkannya, Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restoratif justice.
"Saya mewakili Kejari Muna menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Muna dan Direktur RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna yang telah mensupport Kejaksaan Negeri Muna,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menambahkan, bahwa Balai Narkotika Adhyaksa tersebut merupakan penjabaran dari pedoman No 18 tahun 2021 tanggal 1 November 2021 tentang penyelesaian penangan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
"Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa," ucap Fery.
Tujuan dari ditetapkannya Pedoman tersebut, kata Fery, ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara, tutur Fery.
Fery juga menjelaskan, yang melatar belakangi dikeluarkannya Pedoman tersebut, karena selama ini sistem peradilan pidana cenderung punitif.
"Hal itu, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika," ujarnya.
Isu overcrowding itu, kata Fery, menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.
Oleh karenanya, kata dia, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.
"Sebagai informasi, balai rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Muna ini terdiri dari dua (2) kamar, dua (2) tempat tidur, satu (1) ruang konsultasi dokter," pungkasnya.