Dana Korupsi Proyek BTS di Kemenkominfo Diduga Mengalir ke Parpol

Banuaterkini.com - Jumat, 26 Mei 2023 | 07:02 WIB

Post View : 70

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/05/2023). Foto: BANUATERKINI/Antara/BBCNews Indoenesia.

Editor: Ghazali Rahman

Sejumlah pegiat anti korupsi mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki informasi yang beredar bahwa dana kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalir ke partai politik (parpol).

Jakarta, Banuaterkini.com - Desakan pegiat antikorupsi tersebut menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang mengaku mendengar informasi mengenai hal itu.

Menko Polhukam, Mahfud MD mendengar kabar bahwa ada tiga partai politik yang menerima aliran dana dari kasus korupsi 'base transceiver station' (BTS) 4G.

Dikutip dari BBCnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan, penyelidikan yang tengah berjalan belum sampai ke tahap itu.

Sejauh ini, kata dia, tim penyidik belum menemukan indikasi apapun yang menunjukkan keterlibatan partai politik dalam kasus korupsi tersebut.

“Kami fokus dulu terhadap tersangka yang sudah kami tahan, tujuh orang tersangka ya. Lima sudah di tahap dua-kan, penuntut umum, dua masih dalam penyelidikan,“ ungkapnya, dikutip Banuaterkini.com, Jumat (26/05/2023).

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, mengatakan bahwa berkaca dari kasus-kasus korupsi sebelumnya, biasanya penegak hukum hanya menjerat perseorangan dalam kasus korupsi.

Sementara, partai politik yang menerima dana untuk kepentingan partai tidak pernah diberi sanksi.

Menurut Wawan, Parpol adalah badan hukum kan, tapi partai nggak pernah ditangkap. Nggak ada sanksi terhadap partai. Jadi mungkin ini bisa jadi preseden buruk.

“Dalam hal ini, Kejaksaan Agung harus berani untuk memberikan sanksi kepada partai-partai yang menerima aliran dana korupsi itu,“ kata Wawan dikutip BBC Indonesia, Rabu (24/05/2023) lalu.

Kabar tersebut disampaikan Mahfud MD saaqt pelantikan eselon I Kominfo ketika seorang wartawan menanyakan nama-nama partai politik yang terseret dalam kasus korupsi itu.

"Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tetapi, saya anggap itu gosip politik. Kami bekerja dengan hukum saja," kata Mahfud, sehari sebelumnya, Selasa (23/05/2023).

Mahfud menyatakan bahwa ia sudah melapor ke Presiden Joko Widodo terkait informasi aliran dana ke parpol itu.

“Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden, ‘Pak, saya tidak akan masuk ke soal ini’. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik.

Oleh sebab itu, tegas Mahfud, dirinya persilakan kejaksaan atau KPK  (untuk mendalami kasusnya: red)..

Sementara itu, politikus dan Waketum Partai Nasdem, Benny K Harman, dalam cuitannya, Rabu (25/05/2023), mengatakan untuk tidak berspekulasi mengenai informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Apa bener informasi itu pak Mahfud. Sebaiknya kalau informasinya belum jelas jangan dibuka ke publik. Tapi jika benar harus diusut tuntas," ungkap Benny.

Tapi, kata Benny, jika itu memang pernyataan Menkopolhukam Mahfud, mengapa dia tidak langsung lapor ke KPK atau Kejaksaan Agung.

"Hanya aku tanya, mengapa melapor ke presiden, why tidak langsung saja melaporkan informasi itu ke KPK atau kepada Kejaksaan Agung?," pungkas dia. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev