Dianggap Tak Layak Memimpin, Pengurus Peradi Banjarmasin Mulai Digoyang

Banuaterkini.com - Kamis, 24 November 2022 | 21:42 WIB

Post View : 270

Anggota Dewan Kehormatan DPC Perasdi Banjarmasin, Dr Fauzan Ramon SH MH, saat menemui wartawan di Banjarmasin, Kamis (24/11/2022). Foto: Banuaterkini/mdq.

Penulis: Ahmad Kusairi l Editor: DR MDQ Elbanjary

Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin, mulai digoyang isu tak sedap. Pasalnya, sejumlah anggota mempertanyakan perihal pertanggung jawaban arus keuangan terutama iuran anggota Peradi yang dinilai kurang transparan. 

Banjarmasin, Banuaterkini.com -  Tak hanya soal iuran, organisasi advokat yang dikomandoi Edi Sucipto tersebut juga dianggap tidak menepati janjinya untuk menyediakan kantor untuk berbagai aktivitas organisasi.

Edi Sucipto resmi dilantik menjadi Ketua DPC Peradi Banjarmasin pada 11 Nopember 2021 silam. Bersama pengurus akan menjabat selama 5 tahun terhitung 2021 hingga 2026. 

Dikutip dari Tribunenews.com (06/11/2021), usai dilantik sebagai oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Dr Otto Hasibuan, Edi Sucipto berjanji akan mengusahakan untuk menyediakan sekretariat Peradi Kota Banjarmasin.

"Pada saat pelantikan bahkan Edi Sucipto berjanji, akan menyediakan sekretariat organisasi sebagai wadah perhimpunan dan aktivitas Peradi Kota Banjarmasin, nyatanya hingga sekarang kantor DPC Peradi Banjarmasin masih nebeng di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalsel," kata Anggota Dewan Kehormatan DPC Peradi Banjamasin, Fauzan Ramon, di sela-sela silaturahmi bersama kolega dan sejumlah anggota Peradi Banjarmasin, Kamis (24/11/2022) siang.

Sejumlah anggota Peradsi Banjarmasin bertemu dalam silaturahmi santai dengan Anggota Dewan Kehormatan, Dr Fauzan Ramon. Foto: Banuaterkini/mdq.

Dikatakan Fauzan, dirinya malu mengetahui kenyataan organisasi di mana dia bernaung numpang di kantor lembaga lain. Apalagi, kata Fauzan, Edi Sucipto saat menyampaikan visi dan misi dan dipertegas lagi saat dilantik sebagai pengurus sudah menyatakan kesiapan menyediakan kantor untuk lembaga yang dipimpinnya.

"Kalau tak sanggup, ya mending secara legowo mundur, beri kesempatan pada yang lebih mampu mengelola organisasi," tegas Fauzan.

Senada Fauzan, salah soerang anggota Peradi, Misruhani, mengaku selain soal keberadaan kantor yang masih "numpang" di tempat orang lain, ia juga mempertanyakan perihal iuran anggota Peradi Banjarmasin yang besaranya Rp40 ribu per bulan. 

Menurut Misruhani, dirinya dan diamini rekan-rekan sesama anggota Peradi lainnya, merasa keberatan dengan pemberlakuan iuran anggota itu. 

Keberatannya, lanjut dia, bukan soal sanggup tidak sanggup tapi lebih kepada transparansi dan kebijakan penetapan jumlah iuran itu yang tidak transparan. 

"Saya pribadi tidak tau, kapan dan dimana rapat yang menetapkan seluruh anggota Peradi Banjarmasin harus membayar iuran sebesar itu. Tau-tau tiap bulan dihubungi pengurus diminta membayar," kata dia.

Dikatakannya, apa yang disampaikannya bukan soal setuju tidak setuju atau sanggup tidak sanggup membayar iuran itu. Tapi, dirinya dan seluruh anggota perlu juga mengetahui informasi rapat organisasi yang menetapkan iuran itu.

"Ini kan organisasi, bukan warung kopi, jadi tidak bisa seenaknya saja menentukan kebijakan tanpa melalui forum resmi organsiasi," ucapnya.

Harus diakui, kata dia, tidak semua anggota pasti beracara setiap bulan, artinya tidak semua anggota punya penghasilan tetap dari profesinya sebagai advokat. Jadi, iuran tersebut kurang sensitif pada anggota dan cukup memberatikan," ujarnya.

Ngobrol santai sejumlah anggota Peradi Banjarmasin di salah satu rumah makan, Kamis (24/11/2022) siang.

Sementara itu, anggota Peradi lainnya, Zainal Abidin, yang juga hadir dalam pertemuan siang itu menyampaikan permasalahan serupa. Diakuinya, pada periode kepengurusan Peradi Banjarmasin 2021-2026, banyak hal yang tidak transparan, termasuk tata-kelola keuangan organisasi.

"Soal iuran saja, mestinya kan ada pertanggung jawaban atau minimal ada laporan penggunaanya yang bisa diakses oleh seluruh anggota, darimana, dari siapa, dan dipergunakan untuk apa saja, dunia sekarang ini sudah canggih bos, mestinya tidak repot bikin laporan keuangan. Toh tagihan iuran kan juga lewat whatshapp, minimal penggunaan uang dari iuran itu juga dilaporkan melalui WA," tandas Zainal.

Tapi, ucapnya ketus, kepengurusan Peradi Banjarmasin periode sekarang di bawah kepemimpinan Edi Sucipto sepertinya itu tidak terjadi. 

Lebih lanjut, Zainal juga mempertanyakan perihal mengapa hanya segelintir orang saja yang bisa terlibat menjadi pengajar pada pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh Peradi Banjarmasin. Padahal, kata Zainal, banyak di antara pengurus dan anggota Peradi yang memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Peradi Nomor 3 Tahun 2006.

"Saya pikir banyak yang memiliki kemampuan jadi pengajar PKPA, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Peradi Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, contohnya seperti pak Dr Fauzan Ramon dan banyak lagi," tegas Zainal.

Pasal 7 Peraturan Peradi itu, imbuhnya, mestinya menjadi rujukan dan petajalan bagi pengurus untuk memberikan kesempatan pada semua anggota yang berkompeten untuk menjadi pengajar pada PKPA yang dilaksanakna Peradi. Jadi, kata dia, tidak hanya orang yang itu-itu saja yang dekat dengan ketua dan sekretaris yang ikut pelaksanaan PKPA.

"Saya pikir, benar yang dikatakan pa Fauzan, ketua DPC Peradi yang sekarang mestinya introspeksi saja, kalau merasa tidak mampu memimpin organisasi mundur saja, masih banyak putra putri terbaik Peradi Banjarmasin yang siap dan kompeten," pungkasnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev