RANS303 INDOSEVEN RANS303

Diduga Hina Profesi Wartawan, Oknum Humas Polda Kalsel Diprotes

Redaksi - Selasa, 3 Oktober 2023 | 15:33 WIB

Post View : 165

Ilustrasi Wartawan 'Bodrex'. Foto: BANUATERKINI/Kompasiana.com

Risanta yang dikonfirmasi mengenai penyebutan namanya sebagai wartawan Bodrex sebagai penghinaan terhadap profesi yang dijalaninya dan mengaku tidak terima.

Ilustrasi. Foto: BANUATERKINI/Kompasrakyatonline.com

“Kalau itu benar, nama saya ditulis wartawan Bodrex, itu sebuah pelecehan dan penghinaan terhadap profesi wartawan. Saya tidak terima dan akan melaporkan penghinaan ini," kata Risanta

Dikatakannya, kalau dirinya bekerja secara profesional, dilindungi UU Pers dan menjunjung kode etik jurnalistik.

"Apalagi kami diundang resmi oleh Kabid Humas Polda Kalsel meliput kegiatan itu. Tapi saya chek and ricek dulu kebenaran info ini,” ungkap Risanta saat dihubungi sejumlah wartawan.

Ungkapan kekecewaan dan kesal juga disampaikan wartawan lainnya yang namanya masuk dalam daftar wartawan yang disebut wartawan Bodrex. Mereka menyatakan tidak terima diperlakukan seperti itu.

Kalangan wartawan mengaku sudah biasa melakukan peliputan kegiatan Polda Kalsel. Jadi, mereka mengaku heran mengapa disebut wartawan Bodrex.

"Kami sering diundang Humas Polda Kalsel untuk peliputandan semua berita kegiatan Polda Kalsel tak luput dari pemberitaan kami. Jadi dasarnya apa kami disebut wartawan Bodrek>\?. Pelecehan ini namanya, kami akan melaporkan oknum itu segera,” ketus seorang wartawan.

Terpisah Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris menyayangkan sikap oknum di Humas Polda Kalsel yang menyebut wartawan dengan istilah wartawan Bodrex.

"Sebutan wartawan Bodrex itu adalah sebuah perbuatan pencemaran dan penghinaan baik secara lisan atau tulisan. Sehingga perbuatan itu jelas merupakan sebuah perbuatan pidana sebagaimana Pasal 436 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama enam bulan," tegas Aspihani Ideris yang saat dimintai tanggapannya terkait dugaan pelecehan profesi wartawan, Senin (02/10/2023) malam.

Menurut Aspihani, perbuatan oknum Humas Polda Kalsel di depan orang banyak dengan menyebutkan wartawan Bodrex adalah sebuah tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev