Diduga Hina Profesi Wartawan, Oknum Humas Polda Kalsel Diprotes

Redaksi - Selasa, 3 Oktober 2023 | 15:33 WIB

Post View : 166

Ilustrasi Wartawan 'Bodrex'. Foto: BANUATERKINI/Kompasiana.com

"Memang pelanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tidak bisa langsung ditahan. Namun karena KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf b memberi perkecualian lain sehingga tersangka dapat ditahan," jelas dia.

Karenanya, kta Aspihani, pihaknya siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada para wartawan yang merasa dilecehkan tersebut guna melaporkan oknum Humas Polda Kalsel ke pihak berwajib.

"Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, kami tim Advokat P3HI siap memberikan pendampingan cuma-cuma kepada kawan-kawan wartawan untuk melaporkan oknum Humas Polda Kalsel tersebut ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Penangkapan Ujang Iskandar, Ungkap Skandal Korupsi Mantan Bupati Kotawaringin Barat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev