"Memang pelanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tidak bisa langsung ditahan. Namun karena KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf b memberi perkecualian lain sehingga tersangka dapat ditahan," jelas dia.
Karenanya, kta Aspihani, pihaknya siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada para wartawan yang merasa dilecehkan tersebut guna melaporkan oknum Humas Polda Kalsel ke pihak berwajib.
"Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, kami tim Advokat P3HI siap memberikan pendampingan cuma-cuma kepada kawan-kawan wartawan untuk melaporkan oknum Humas Polda Kalsel tersebut ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Editor: Ghazali Rahman