Selain itu, ada juga ditemukan 6 paket kecil sabu dengan berat bersih 0,72 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening, serta 1 buah kotak kacamata warna hitam.
Petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 300 ribu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu dibawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, " pungkas Saryanto.