Diduga Pengedar, Mahasiswi yang Miliki 17,72 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Banuaterkini.com - Minggu, 15 Januari 2023 | 22:57 WIB

Post View : 102

AY (23) perempuan muda yang masih berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan sabu. Foto: Humas Polres Tanbu/Muaz.

Selain itu, ada juga ditemukan 6 paket kecil sabu dengan berat bersih 0,72 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening, serta 1 buah kotak kacamata warna hitam.

Petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 300 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu dibawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, " pungkas Saryanto.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev