RANS303 INDOSEVEN RANS303

Dinilai Rugikan Negara Rp 4.8 M, Kadis PUPR Tanah Bumbu jadi Tersangka

Redaksi - Kamis, 13 Juni 2024 | 17:23 WIB

Post View : 40

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus AKBP Fadli, Kamis (13/06/2024). BANUATERKINI/Suarindonesia.com

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, HW ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan lahan fiktif untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Banuaterkini.com, BATULICIN - Penetapan HW sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, setelah menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Dit Reskrimsus Polda Kalsel melalui Subdit Tipikor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana koruspi, yaitu pengadaan dan ganti rugi lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023. Tersangkanya berinisial HW dan salah satu Kadisnya," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus AKBP Fadli, Kamis (13/06/2024).

HW yang menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Tanah Bumbu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat pembelian lahan fiktif untuk keperluan pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat.

Tak tanggung-tanggung, anggaran yang diduga digunakan untuk pembelian lahan fiktif yang dilakukan HW sebesar Rp 4.876.000.000.  

"Padahal, lahan tersebut sebenarnya sudah memiliki bukti kepemilikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu. Modusnya, tanah milik Pemkab Tanah Bumbu tersebut dibeli lagi dengan memunculkan sporadik baru," terang Adam.

Ditambahkan, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir 2023, kemudian statusnya dinaikkan menjadi penyidikan pada 19 Januari 2024.

"Dan setelah itu kami lakukan gelar perkara. Untuk sementara kami tetapkan satu orang tersangka yaitu Kadis PUPR," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk melengkapi pemeriksaan perkara tersebut pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah orang di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.

"Kami sudah memeriksa sebanyak 32 orang saksi. Terdiri dari pejabat di Dinas PUPR dan Pemkab Tanah Bumbu. Kemudian kami juga menguatkan dengan pemeriksaan ahli dari Agraria dan auditor bahkan ahli pidahan," pungkasnya. (SuarIndonesia). 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev