Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rusdiyanto T.A. Umar, menyatakan bahwa penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya.
Langkah ini juga dianggap sebagai edukasi penting agar wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Kalselteng menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan sistem perpajakan yang mengedepankan self-assessment, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Syamsinar juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan pihak terkait lainnya atas kerja sama yang baik sehingga proses penegakan hukum ini bisa berjalan lancar.
Penegakan hukum terhadap SB ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi wajib pajak lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan yang dapat merugikan negara.