Ditpolairud Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging dan Perikanan

Redaksi - Sabtu, 13 Agustus 2022 | 00:29 WIB

Post View : 1


Satuan Ditpolairud Polda Kalsel melaksanakan jumpa pers setelah berhasil mengungkap dan mengamankan dua kasus sekaligus yaitu illegal loging dan perikanan di wilayah hukum Polda Kalsel, Kamis (11/08/22). (Sumber/Humas Polda Kalsel).

Editor: Misbad/M/DQ Elbanjary

Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana sekaligus yakni Illegal Logging dan Perikanan.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Plt. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo dan Kasi Intelair Dit Polairud Polda Kalsel Kompol Irwan menyampaikan perkembangan 2 kasus yang sedang ditangi tersebut, Kamis (11/08/22) siang.


Barang bukti tumpukan kayu ilegal yang berhasil diamankan jajaran Ditpolairud Polda Kalsel belum lama ini. 

Dalam kasus tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Y dan MM beserta barang bukti 1 buah kapal KM. Berkat Setia, 1 buah kapal Km. Berkat Usaha, 394 batang kayu bulat jenis rimba campuran, 1 bundel dokumen kapal KM. Berkat Setia, dan 1 bundel kapal KM. Berkat Usaha.

Kedua tersangka tertangkap tangan saat mengangkut kayu bulat tersebut dari Desa Teluk Timbau Kecamatan Hilir Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari Rabu (20/07/22) dan melintas di Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Kalsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar.

Sementara, dalam kasus tindak pidana Perikanan, Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial S dan M dengan sejumlah barang bukti yang disita berupa 2 buah Perahu ketinting dengan mesin CIS, 3 buah Baskom, 2 set Alat setrum ikan, 5 Kg ikan Kelampam, 3 Kg ikan Adungan, 1 Kg ikan Sanggang, 8 ons ikan Udang, 1 ons ikan Seluang, dan 1 ons ikan Puyau.


Barang bukti perahu yang digunakan para pelaku kasus perikanan yang diamankan pihak Polairud Polda Kalsel.

Menurut Kompol Budi, masing-masing tersangka diamankan ditempat berbeda dan diwaktu yang berbeda. Tersangka M ditangkap pada hari Selasa (02/08/22) di Sungai Martapura tepatnya di Desa Sungai Jalai Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.

Sedangkan tersangka S diamankan pada hari Rabu (03/08/22) di perairan Sungai Martapura tepatnya di Desa Pemakauan Jalai Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan paling banyak Rp. 1,2 Miliar.

Baca Juga :  Dinding Perpustakaan Jadi Saksi, Sindikat Uang Palsu Bernilai Fantastis Terbongkar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev