Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri di beberapa wilayah sepanjang tahun 2024.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp3,37 miliar akibat pelanggaran kewajiban perpajakan.
"Kami telah menyerahkan enam tersangka kepada kejaksaan di berbagai daerah. Ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menekan pelanggaran perpajakan dan memberikan efek jera," ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, dalam keterangan tertulis, yang diterima Banuaterkini.com, Rabu (30/01/2024).
Penyerahan tersangka dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Tersangka PGS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada 17 Januari 2024. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp520 juta.
Dua tersangka lainnya, AA dan JA, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batulicin pada 24 Januari 2024, sementara tersangka FM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada 7 Mei 2024. Ketiganya ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,63 miliar.
Sementara itu, tersangka SB diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 10 September 2024.
Ia diduga menimbulkan kerugian Rp660 juta. Sedangkan tersangka AS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada 23 Oktober 2024 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp552 juta.
Syamsinar menegaskan bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, di mana langkah pidana diambil sebagai upaya terakhir dalam proses penegakan hukum perpajakan.
Sebelumnya, para tersangka telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.