Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa ratusan pegawai Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2020-2021. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (17/1/2025) di kantor DPRD Riau.
Banuaterkini.com, RIAU - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa sebanyak 401 pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut.
"Hari ini, 297 orang hadir secara langsung, sementara sebagian lainnya diperiksa secara virtual karena sedang berada di luar kota," ujar Ade, dikutip dari Kompas.com
Dalam kasus ini, ditemukan ribuan dokumen perjalanan dinas serta lebih dari 35.000 tiket pesawat yang diduga fiktif.
Ade menjelaskan bahwa kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak mungkin terjadi mengingat pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19 pada periode tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi, termasuk 11 homestay di Sumatra Barat, telah disita.
Ade juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil audit BPKP untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
"Kami menunggu hasil audit BPKP untuk melanjutkan proses hukum hingga penetapan tersangka," imbuhnya.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ratusan pegawai dan skala kerugian yang sangat besar.
Polda Riau berkomitmen mempercepat proses penyidikan dan memastikan tidak ada yang luput dari jeratan hukum dalam kasus korupsi besar ini.