Penyekapan tujuh remaja yang bekerja di gudang milik CV Belia Berkat Abadi di Surabaya, mendapat reaksi keras keluarga korban. Peristiwa tersebut pun akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Banuaterkini.com, SURABAYA - Perwakilan keluarga korban didampingi kuasa hukum H. Maksum Rosadin, S.H., M.H., dan Dodik Firmansyah, S.H., melaporkan oknum HRD perusahaan tersebut akibat kejadian ini ke Polrestabes Surabaya, Rabu (31/07/24).
Suci Indrawati, ibu dari salah satu korban, Achmad Yusron Fauzi, menyampaikan bahwa anaknya bersama enam rekan kerjanya diduga disekap selama tiga hari di tempat kerja mereka.
Kejadian ini bermula pada 16 Mei 2024, ketika Yusron tidak pulang setelah bekerja. Awalnya, Suci mengira anaknya sedang lembur, namun kekhawatirannya memuncak ketika Yusron tidak pulang hingga tiga hari kemudian.
Dalam pencariannya, Suci mendatangi gudang CV Belia Berkat Abadi pada 18 Mei 2024. Setelah bertanya kepada security, Suci dibawa bertemu dengan P, seorang HRD.
Sang HRD menjelaskan bahwa Yusron dan rekan-rekannya sedang ditahan di gudang karena diduga terlibat dalam kasus pencurian barang perusahaan.
Selama penyekapan, seluruh alat komunikasi mereka disita dan mereka tidak diizinkan bertemu keluarga.
"Anak saya mengaku mereka dipaksa mengakui perbuatannya dan diberi makan tidak sesuai jadwal. Mereka juga diintimidasi agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun," ungkap Suci.
Kuasa hukum keluarga, H. Maksum Rosadin, meminta agar Polrestabes Surabaya mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Tindakan penyekapan ini merampas kemerdekaan mereka dan ada unsur intimidasi yang tidak dapat ditoleransi," tegasnya.
AKP Haryoko Widhi, Kasie Humas Polrestabes Surabaya, mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan akan diselidiki lebih lanjut.
"Setiap prosesnya akan kami sampaikan kepada pelapor," ujar Haryoko.
Pihak redaksi telah berusaha menghubungi oknum HRD untuk konfirmasi, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diusut tuntas demi keadilan bagi para korban.