Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kejaksaan Agung menduga bahwa pada 2015, Tom memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait, meskipun saat itu Indonesia disebut mengalami surplus gula.
Padahal, berdasarkan regulasi, impor gula seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan oleh perusahaan swasta.
Keputusan ini ditengarai merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Pada Januari 2016, Tom Lembong juga disebut menandatangani Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga.
PT PPI kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan lain dalam mengelola 300.000 ton gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Dengan pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan, Tom Lembong kini harus menjalani proses persidangan yang akan menentukan keterlibatannya dalam kasus ini.
Meski demikian, ia tetap berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan cepat dan transparan.