Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan kekecewaannya terhadap lamanya proses hukum yang harus dijalaninya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia mengungkapkan harapannya agar proses hukum ini dapat segera memberikan kejelasan dan kebenaran.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Tom Lembong resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/02/2025), menandai langkah berikutnya menuju persidangan.
Ia menilai bahwa penyidikan terhadap dirinya berlangsung terlalu lama, mengingat surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan sejak Oktober 2023.
“Jadi, rasanya prosesnya agak lama, ya. Sprindik terbit Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” ujar Tom, dikutip dari Kumparan.com.
Saat hendak memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terjadi ketegangan antara Tom dan pejabat kejaksaan.
Tom bersikeras ingin menyampaikan pendapatnya kepada publik, namun pihak kejaksaan tampak ingin segera membawanya ke mobil tahanan.
“Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini,” tegas Tom.
Ia juga menyoroti bahwa lamanya penyidikan mempengaruhi jalannya proses hukum yang seharusnya bisa lebih cepat diselesaikan.
“Ya, kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi, bagi saya, prosesnya agak lama,” tambahnya.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kejaksaan Agung menduga bahwa pada 2015, Tom memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait, meskipun saat itu Indonesia disebut mengalami surplus gula.
Padahal, berdasarkan regulasi, impor gula seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan oleh perusahaan swasta.
Keputusan ini ditengarai merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Pada Januari 2016, Tom Lembong juga disebut menandatangani Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga.
PT PPI kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan lain dalam mengelola 300.000 ton gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Dengan pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan, Tom Lembong kini harus menjalani proses persidangan yang akan menentukan keterlibatannya dalam kasus ini.
Meski demikian, ia tetap berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan cepat dan transparan.