Hari Raya Nyepi, Lapas Banjarbaru Beri Remisi Tiga Warga Binaan

Banuaterkini.com - Kamis, 23 Maret 2023 | 16:22 WIB

Post View : 3

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Banjarbaru Septyawan Kuspriyo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI kepada salah satu WBP yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023. Foto: Antaranews/HO-Lapas Banjarbaru.

Laporan: Syauqi Azmi l Editor: Ghazali Rahman

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu.

Banjarbaru, Banuaterkini.com - Surat Keputusan (SK) Menkumham RI tentang pemberian remisi khusus itu diserahkan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Septyawan Kuspriyo di Aula Lapas setempat, Rabu (22/03/2023).

"Tiga WBP mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan. Mereka memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai regulasi berlaku," ujar Septyawan mewakili Kelapa Lapas Kelas II Banjarbaru, Amico Balalembang, seperti dikutip Antaranews.com. 

Septyawan mengatakan remisi khusus merupakan hak warga binaan yang diatur Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan diatur juga melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Septyawan menuturkan, Permenkumham tentang perubahan kedua Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. 

Ditekankan Septyawan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik di lapas dan rutan.

"Warga binaan penerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana di antaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan khususnya pembinaan kerohanian terus-menerus," ujarnya, dikutip Banuaterkini.com, Kamis (23/03/2023).

Septyawan menambahkan pemberian remisi khusus yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM diharapkan jadi pemicu semangat seluruh warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev