RANS303 INDOSEVEN RANS303

HEBOH! Hampir Bonyok Dihajar Warga, Ulah ABG Putri Ugal-ugalan di Citraland

Redaksi - Senin, 22 April 2024 | 05:13 WIB

Post View : 141

Seorang remaja tanggung Y (16) pengendara ugal-ugalan di kawasan Citraland, Minggu (21/04/2024) malam. Foto: BANUATERKINI/Istimewa.

Heboh di kawasan Perumahan Citraland Jalan A Yani Km 7,8 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, gara-gara seorang remaja putri yang berkendara ugal-ugalan dan menabrak pejalan kaki hampir bonyok dihajar warga, Minggu (21/04/2024) malam.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Puluhan warga yang geram melihat ulah ABG putri Y (16) berhasil menghentikan aksi konyol perempuan muda pelajar Kelas 10 salah satu SMA di Banjarmasin tersebut.

Dari video yang beredar, diduga ABG tersebut menabrak seorang pengguna jalan di kawasan Meal Box Eat N Fun pusat jajanan di komplek Citraland yang memang dalam kondisi ramai tersebut.

Sejak siang hingga sore di kawasan tersebut memang sangat ramai pengunjung, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di sepanjang jalan di kawasan tersebut. 

"Baapaan gerang ikam, baapaan gerang? (Lagi ngapain, lagi ngapain sih?)" seru seorang perempuan yang diduga pengambil gambar dalam video tersebut dengan nada kesal.

"Baramian haja (Sekedar rame-rame saja)," jawab perempuan tersebut dengan nada datar. 

Otomatis jawaban tersebut menambah geram sejumlah warga yang memang sudah kesal dengan ulahnya.

"Laporkan saja, laporkan," teriak yang lain.

Diketahui, perempuan yang diperkirakan masih berusia 16 tahunan itu mengendarai mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 1600 KJK.

Dari rekaman dalam video, tampak warga yang berkumpul sangat geram dengan ulah perempuan yang diduga belum memiliki SIM sebagai syarat berkendara itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Ini peringatan keras bagi setiap orang tua, agar tidak mudah memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak-anaknya.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari aparat terkait mengenai peristiwa tersebut.

Laporan: Syauqi Azmi

Editor: Ghazali Rahman

COPYRIGHT @ BANUATERKINI 2024 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev