Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/01/2025).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Seperti diketahui, Hasto diperiksa terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan Hasto yang berlangsung selama 3,5 jam fokus pada barang bukti elektronik dan keterangan saksi lain yang relevan dengan perkara tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan tersangka terkait perkara suap dan dugaan perintangan penyidikan yang disangkakan kepadanya,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (13/01/2025).
Tessa menjelaskan, Hasto belum ditahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir, termasuk anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari dan mantan terpidana kasus suap Saeful Bahri.
“Hasil koordinasi dengan penyidik menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum ditahan hari ini karena masih ada saksi-saksi yang perlu diperiksa lebih lanjut,” kata Tessa.
KPK memastikan bahwa penahanan terhadap Hasto akan dilakukan apabila berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Penyidik berkomitmen untuk memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebelum melanjutkan langkah hukum lebih lanjut.
Hasto terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.26 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.