Transfer itu berasal dari aliran dana haram yang diterimanya melalui berbagai skema.
Total uang hasil dugaan korupsi yang disita KPK mencapai Rp 6,82 miliar. Uang ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk:
Novin juga diketahui menyerahkan uang tunai Rp 150 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta kepada wartawan sebagai bagian dari aliran dana korupsi ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:
Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang KPK sejak 3 Desember 2024.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novin dikenal sebagai alumnus Islamic University of Riau, jurusan D3 Sekretaris.
Ia lahir di Pekanbaru pada 8 November 1976 dan menghabiskan kariernya di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Sebelum menjabat sebagai Plt Kabag Umum, ia pernah menjadi staf dan Kasubag Rumah Tangga.
Namun, semua pencapaian itu kini dinodai oleh statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
OTT KPK ini mengungkapkan bagaimana praktik korupsi yang terstruktur mengakar di lingkaran pejabat Pemkot Pekanbaru.