Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pada Minggu (24/11/2024) pagi, para pejabat yang diperiksa sejak malam sebelumnya di Polresta Bengkulu akhirnya diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno.
Banuaterkini.com, BENGKULU - Pantauan awak media di lapangan menunjukkan mobil INAFIS keluar dari Polresta Bengkulu sekitar pukul 10.30 WIB, membawa para pejabat menuju ruang VIP bandara. Pengamanan ketat terlihat di pintu masuk VIP, di mana puluhan polisi bersiaga.
Di antara pejabat yang terlihat dibawa KPK adalah Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan sejumlah kepala dinas serta kepala biro.
Berikut adalah daftar nama pejabat yang diduga dibawa KPK ke Jakarta:
Pesawat yang membawa para pejabat tersebut dijadwalkan lepas landas pukul 11.55 WIB. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait rincian kasus atau barang bukti yang ditemukan.
Namun, informasi awal menyebutkan bahwa kasus ini terkait dugaan gratifikasi. Beberapa pejabat diduga diminta mengumpulkan dana untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menuai kritik keras dari kuasa hukumnya, Aizan Dahlan, yang menilai langkah KPK telah melanggar etika demokrasi.
"KPK seharusnya tidak memproses calon kepala daerah pada masa tenang. Ini mencederai nama baik klien kami dan menciptakan kesan buruk di tengah masyarakat," tegas Aizan.
Selain itu, ia juga mengkritik KPK yang tidak mengizinkan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan.
Menurut Aizan, tindakan ini tidak hanya melanggar hak-hak kliennya, tetapi juga bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya untuk menjaga netralitas Pilkada.
Di sisi lain, para pendukung Rohidin juga berkumpul di depan Polresta Bengkulu, memprotes penangkapan yang mereka nilai sebagai upaya menjatuhkan calon petahana menjelang pencoblosan pada 27 November.
KPK diharapkan segera memberikan pernyataan resmi untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini.
Sementara itu, publik Bengkulu terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan Gubernur dan pejabat penting lainnya di Provinsi Bengkulu.