Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 5,78 miliar, serta harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 504,06 juta.
Di sisi lain, meskipun memiliki aset yang cukup besar, Isa juga memiliki utang sebesar Rp 302,91 juta. Dengan demikian, setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 38,96 miliar.
Kejagung menduga Isa memiliki peran dalam pengawasan yang tidak maksimal saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2009.
Kelalaian tersebut diduga berkontribusi terhadap skandal Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kejagung juga akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.