RANS303 INDOSEVEN RANS303

Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Dipanggil KPK Pekan ini

Redaksi - Kamis, 30 November 2023 | 16:52 WIB

Post View : 17

KPK memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej. Foto: BANUATERKINI/ANTARA FOTO/CNN Indonesia/Indrianto Eko Suwarso.

Laporan: Ariel Subarkah

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamunkumham) Eddy Hiariej, rencananya akan dipanggil pekan ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Jakarta, Banuaterkini.com - Keterangan tersebut disampaikan Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, perkembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Menurut Nawawi, Eddy, yang berstatus sebagai tersangka, akan dipanggil pada pekan ini.

"Kemarin Direktur Penyidikan (Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu) saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan seperti dikutip detik.com, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, terkait status dari Eddy, bahwa hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers.

Sementara terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Nawawi mengatakan telah menanda tanganinya.

"Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," ucapnya.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham, melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.

"Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif pada Jumat, 10 November 2023.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucap Erif.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menambahkan bahwa KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. 

"Untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di Kemenkumham, KPK hari ini memanggil tiga orang saksi," ujar Ali Fikri, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan, para saksi yang dipanggil adalah Anita Zizlavsky (lawyer), Thomas Azali (wiraswasta), dan Ardiana (Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri/CLM).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev