Jenazah Lukas Enembe Bakal Diterbangkan ke Papua Kamis Dini Hari

Redaksi - Selasa, 26 Desember 2023 | 22:41 WIB

Post View : 30

Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat memberikan keterangan di rumah duka dan krematorium Sentosa, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Foto: BANUATERKINI/ANTARA/Hendri Sukma Indrawan.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (Antara). 

Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  MASIH MISTERI! Penyebab Kematian Sepasang Turis Tiongkok di Jimbaran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev