Jimly: Putusan MKMK akan Berdampak pada Pendaftaran Capres/Cawapres

Redaksi - Jumat, 3 November 2023 | 17:26 WIB

Post View : 156

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan keterangan, di MK, Jumat (3/11/2023). Foto: BANUATERKINI/ANTARA/Rina Nur Anggraini/pri.

Jimly meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

"Banyak 'kan laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari," kata Jimly.

Dari 21 pelaporan yang diterima oleh MKMK, kata Jimly, sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan syarat usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

MKMK menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya. Pemanggilan Ketua MK itu akan digelar secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB.

Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev