JPU Tuntut Pembunuh Sadis Ibu dan 2 Bocah di Desa Saring dengan Hukuman Mati

Banuaterkini.com - Selasa, 10 Januari 2023 | 10:21 WIB

Post View : 53

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Tanah Bumbu, dihadapan wartawan menjelaskan soal tuntutan hukuman mati kepada terdaksa pembunuhan sadis seorang ibu dan 2 anaknya di Desa Saring. Foto: Muaz.

“Kemudian tidak kami temukan juga, apakah terdakwa menyesali perbuatannya atau tidak, yang meringkan terdakwa tidak ada satupun yang meringkan terdakwa,” ujar Riski.

Kalau tadi, ujar Riski, berdasarkan fakta persidangan sebetulnya seorang masih bisa membatalkan niatnya mestipun dalam keadaan sakit hati, tapi tidak dilakukan.

Didepan terdakwa itu masih ada batas berupa tembok dan jendela, tapi malah melompat, menusuk dan lain-lain sebagainya.

“Jadi terdakwa atas nama Muhammad Iyan, sedangkan korban bernama Noor Lela, kemudian anaknya pertama bernama Nurmadinah, yang kedua atas nama Muhammad Fahri, ada dua anak yang nyawanya dirampas sekaligus Ibunya,” tandanya.

Perlu diketahui pada sidang penutupan ini ditunda majelis hakim dan Majelis Hakim akan melanjutkannya pada Senin 16 Januari 2023, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev