Laporan: Syauqi Azmi l Editor: DR MDQ
Tetaplah hati-hati dan waspada saat berkendara, lengah sedikit nyawa jadi taruhannya. Itulah yang dialami Ali Basri (52), mengalami nasib tragis meregang nyawa saat sepeda yang dikayuhnya ditabrak oleh kendaraan roda yang melintas berlawanan di jalan raya Handil Malang Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Martapura, Banuaterkini.com - Akibat benturan keras dari motor yang menabraknya, Ali Basri tewas di tempat.
Pantauan Banuaterkini.com, tampak darah berceceran di sekitar tubuh Ali yang tertelungkup meregang nyawa. Belum diketahui, luka bekas tabrakan yang dialami almarhum.
Tabrakan maut yang merenggut nyawa Ali Basri lantaran pengendara motor yang belakangan diketahui bernama Halim, tak bisa mengendalikan laju motor yang ditungganginya.
Informasi yang diterima jurnalis Banuaterkinic.com, saksi mata yang enggan disebutkan namanya menuturkan. Kronologi terjadinya tabrakan maut itu, adalah ketika almarhum Ali yang mengayuh sepedanya diduga hendak pulang selepas membeli obat-obatan di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut penuturan saksi mata, saat turun dari jembatan persis depan H Idar, dari arah Pasar Arba Pamangkih melaju motor yang dikemudikan Halim.
Halim yang tak menyangka ada sepeda yang meluncur dari sisi kiri mengarah berlawanan dengannya, tak bisa mengendalikan kemudia motornya. Benturan pun tak bisa dihindarkan. Korban Ali sempat terpelanting di atas jalan desa yang baru diaspal dari sepeda yang dikayuhnya.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi pada saat kejadian Jum'at (04/11/2022) sekitar pukul 10.09 wita itu sontak melakukan pertolongan pertama. Tapi, apa hendak dikata, sebelum dievakuasi menggunakan unit Ambulan milik Desa Tambak Sirang Baru, korban Ali sudah tak bernyawa.
Untuk memastikan, korban dievakuasi warga dan para relawan menuju RSUD Ulin Banjarmasin. Tampak sejumlah petugas dari Unit Laka Lantas Polres Banjar sudah tiba di IGD RSUD Ulin.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui kondisi pengendara motor. Media ini belum mendapatkan konfirmasi dari aparat terkait.
Ancaman hukuman bagi Penabrak
Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: