Tindakan ini juga dilindungi oleh Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api.
“Jaksa dapat menggunakan senjata api dalam keadaan tertentu, seperti menyelamatkan diri atau orang lain saat tidak ada alternatif lain,” ujar Mia.
Kajati Jatim menekankan pentingnya transparansi dalam menyikapi insiden ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi," tuturnya.
Dia berjanji akan terus memberikan informasi resmi kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
“Kami berkomitmen mendukung proses hukum agar fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” pungkasnya.