RANS303 INDOSEVEN RANS303

Kapolda Sumbar Tangkap Tersangka yang Buang 2 Pemandu Lagu ke Laut

Redaksi - Selasa, 18 April 2023 | 18:44 WIB

Post View : 2

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono; dan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy. Foto: BANUATERKINI/Kumparan/Irwanda.

Kontributor: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangka tiga orang tersangka yang diduga menjadi pelaku persekusi dua perempuan pemandu lagu karaokre di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Barat, Sumatera Barat.

Pesisir Barat, Banuaterkini.com - Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelenjangan dan membuang dua korban perempuan yang berusia 19 tahun dan 24 tahun.

Ironisnya kedua korban ditelanjangi, diarak, lalu diceburkan ke laut.

Menurut Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, pemicu terjadinya persekusi ini karena kafe tersebut tetap beroperasi di bulan Ramadhan dengan menyediakan pemandu lagu.

"Ceritanya sebenarnya sederhana, pada bulan suci Ramadhan ada dua pemandu lagu yang infonya seperti itu dari hasil pemeriksaan. Ya, mungkin sisi etika atau pun sisi yang seharusnya yang tidak dilakukan pada bulan suci Ramadhan, itu dilakukan," kata Suharyono, Senin (17/04/2023).

Namun, kata Suharyono, persekusi terhadap korban seharusnya tidak dilakukan para tersangka karena merupakan tindakan tidak terpuji dan bisa dipidana.

Kesalahan korban juga tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.

"Cara menindak (diceburkan ke laut dan ditelanjangi) itu justru lebih parah dibanding dua wanita ini sedang menyanyi atau memandu lagu," tegasnya, dikutip Banuaterkini.com, Selasa (18/04/2023) dari Kumparan.com.

"Dianggapnya tidak menghormati bulan suci Ramadhan ini. Kita juga memaklumi, seharusnya seperti (persekusi) itu juga tidak dilakukan," sambung Suharyono.

Ia menegaskan, pihak kepolisian fokus kepada kesalahan para tersangka yang melakukan persekusi. Hukuman yang didapat akan lebih berat.

"Justru lebih parah hukumannya nantinya dibanding dua wanita yang hanya sekadar pemandu lagu atau penyanyi (di bulan suci Ramadhan). Kalau ini, kan, sisinya hiburan, kalau (tindakan tersangka) itu pidana," kata dia.

Tindakan tersangka telah melecehkan korban hingga pencemaran harga diri akan ditindak tegas. Dugaan kekerasan seksual juga tengah diselidiki.

"Maaf, bagian tertentu yang sebenarnya tidak boleh dan dilarang dilakukan. Ini kan sudah melanggar aturan agama, hukum dan sebagainya," ungkapnya.

Ia meminta masyarakat bersabar karena proses kasus ini terus berjalan. Kejadian ini juga menjadi evaluasi secara internal kepolisian.

"Ini justru bagian dari penertiban kami, internal kami. Kalau misalnya tempat-tempat seperti itu jangan masyarakat yang melakukan tindakan, ya harusnya polisi dulu. Kalau tahu lokasi seperti itu, dilarang, ditutup," pungkasnya. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev