Editor: Indra SN l Editor: DR MDQ
Kejaksaan Agung, akhirnya menghentikan penuntutan terhadap 8 tersangkat dalam berbagai kasus, melalui pengajuan restorative justice (keadilan restoratif).
Jakarta, Banuaterkini.com - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akhirnya menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Persetujuan tersebut disampaikan secara virtual dan dihadiri oleh Jampidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Orharda), Agnes Triani.
“Hadir pula Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/05/22).
8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka Andi Amran Alias Amran Bin Andi Suardi dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tersangka ILHAM ADRIAN ALIAS ILHAM BIN AGUS dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
Juga tersangka Isra Alias Ikbal dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan, Tersangka Umayah Binti Wasidan dari Kejaksaan Negeri Kudus yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan tersangka Zainal Abidin Alias Zainal dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Selain itu, Kejagung juga menghentikan penuntutan terhadap tersangka Yudi Ramadani dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian, tersangka Yanto Firman Aoli Alias Ama AndeS dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tersangka Ahmad Sodikin Als Dikin Bin Mahir dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Menurut Sumedana, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka juga belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun