Selain alasan tersebut, tambah Sumedana, tersangka sudah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, juga terjadi proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Alasan lainnya, adalah karena tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Khusus terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tersangka Isra Alias Ikbal, jelas Sumedana lagi, dikarenakan antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga yaitu ibu dan anak kandung.
Selanjutnya, tambah Sumedana, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penghentian penuntutan itu merupakan perwujudan kepastian hukum’” pungkasnya. (K.3.3.1).