Kejaksanaan Permudah Selesaikan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

Banuaterkini.com - Jumat, 4 November 2022 | 17:07 WIB

Post View : 34

Kejati Kalsel Mukri saat meresmikan 10 rumah Restorasi Justice (RJ) di Kabupaten HSU, Rabu (03/11/2022). (ANTARA/Eddy A/Diskominfo HSU)

Ia mengharapkan dengan adanya rumah restorative justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat.

Asisten Setda HSU Amberani saat menghadiri peluncuran 10 rumah RJ mewakili Plh Bupati  HSU sangat mendukung kepedulian pihak kejaksaan menyediakan rumah RJ bagi masyarakat.

"Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat nantinya," pungkasnya. 

Sumber: Antaranews

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev