Kejari Tanah Bumbu Musnahkan 92 Berkas Kasus Kejahatan Medio Juli-Nopember 2022

Banuaterkini.com - Sabtu, 5 November 2022 | 05:32 WIB

Post View : 29

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, saat memimpin langsung pemusnahan 92 barang bukti kejahatan periode Juli hingga Nopember 2022, Jum'at (04/11/2022). Foto: Banuaterkini/Muaz

Laporan: Muaz l Editor: DR MDQ

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti (barbuk) 92 kasus tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap periode kedua Juli hingga Nopember 2022.

Batulicin, Banuaterkini.com - Acara pemusnahan berkas yang dipimpin langsung Kajari, I Wayan Wiradarma itu, dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media, di halaman Kantor Kejari Tanah Bumbu.

“Hari ini sebanyak 92 berkas perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung sejak Juli hingga Nopember 2022,” ujar I Wayan Wiradarma di sela kegiatan pemusnahan, Jum’at (04/11/2022).

Menurutnya, pemusnahan barbuk itu merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan barbuk, terutama barang bukti narkotika, oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Selain itu, jelas Wiradarma, tujuan pemusnahan barbuk itu juga agar ruangan penyimpanan barang bukti menjadi rapi serta tidak ada penumpukan.

Dari 92 perkara tersebut, rinci Wiradarma, sebanyak 70 persen perkara yang paling dominan merupakan kasus narkotika, sedangkan 30 persen sisanya merupakan perkara penganiayaan, pemalsuan produk kecantikan serta perkara tindak pidana ringan lainnya.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke ember dan diteruskan dibuang ke selokan.

Sementara untuk barang bukti timbangan sabu dan pisau dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev